SUMSELHEADLINE.COM — Baru-bari ini Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan agar Presiden Rusia, Vladimir Putin ditangkap, karena dinilai telah melalukan kejahatan perang di Ukraina.
Pengadilan bermarkas di Den Haag ini menyampaikan surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Vladimir Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
“Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tuan Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas penculikan anak, karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (dan) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer siapa yang melakukan tindakan itu,” ujar pernyataan itu, seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (17/3/2023).
Menanggapi perintah pengadilan internasional itu, tentu pihak Rusia menyangkal melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina. Namun Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengatakan setuju dengan keputusan ICC.
“Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang. Saya pikir itu dibenarkan (surat perintah). Tapi pertanyaannya adalah, itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat,” kata Joe Biden dikutip dari Sky News. (rya)
Editor : edi