SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Selain itu polisi juga mengamankan seorang pelaku yang sudah sekitar satu tahun mengedarkan rokok tersebut di sejumlah wilayah Sumsel khususnya di Banyuasin dan Palembang.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diketahui diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur yang dibeli tersangka Afriadi Mursalim (22) dari seorang distributor rokok di Palembang.
Oleh pelaku, rokok tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Tanjung Sari, Perumahan Griya Mekar Sari Limase, Blok E12, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Saat digeledah, ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.800 batang rokok yang masih terbungkus di dalam kotak dus.
“Pelaku sudah mengedarkan rokok di warung-warung yang ada di wilayah Banyuasin,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat menggelar rilis Rabu (8/3/ 2023).
Menurut pengakuan pelaku, sudah mengedarkan rokok ilegal tersebut selama setahun terakhir dan mengambil keuntungan selisih harga penjualan per bungkus.
“Pelaku ini salesman atau pedagang yang menjual langsung ke warung-warung. Itu modusnya,” ujar AKBP Putu yang juga didampingi Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKP Debby Luis SH MSi.
Rokok ilegal tersebut, katanya lagi, dijual eceran biar mudah menjualnya di warung Sumsel khususnya kawasan Palembang dan Banyuasin, perbungkus rokok dijual Rp 10-15 ribu dengan keuntungan keuntungan Rp 3-5 ribu. Nama-nama rokoknya antara lain, Luxio, RJ, Rosso, RC, Strom, Turbo dan lain-lain.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar distributor utama yang membeli langsung ke pabrik rokok ilegal tersebut, ada distributor utama lagi yang mengambil langsung di Jawa, kalau pelaku yang kita amankan sudah merupakan tangan kedua. Dan untuk penyelidikan lanjut, pelaku kita serahkan ke Bea Cukai Sumbagtim,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbagtim Deni Benhard mengatakan, potensi kerugian negara dari pita cukai yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut baru akan dilakukan penghitungan.
Karena baru dilimpahkan kepada kita jadi belum dihitung. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Fer;y