Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana di ruang penyidik Polda Sumsel saat AS, oknum anggota DPRD Sumsel, diperiksa, Selasa (28/2/2023) malam. Foto : Sumselheadline/Ela.
Suasana di ruang penyidik Polda Sumsel saat AS, oknum anggota DPRD Sumsel, diperiksa, Selasa (28/2/2023) malam. Foto : Sumselheadline/Ela.

Gegara Ini Oknum Dewan Sumsel Penuhi Panggilan Polda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum anggota DPRD Sumatera Selatan berinisial AS yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Selasa (28/2/2023) malam. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan.

AS didampingi kuasa hukumnya Thabrani SH datang ke tim Unit 5 Jatanras Polda Sumsel dan memasuki ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

AS diperiksa polisi setelah sebelumnya dilaporkan oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) pada tahun 2022.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AS.

“Tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor AS sebanyak dua kali namun sempat mangkir pada Jumat 10 Februari dan Rabu 22 Februai 2023, hingga akhirnya AS datang pada Selasa tanggal 28 Februari 2023,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Tulisan lainnya :   Pria di Kertapati Perlihatkan Kelamin Saat Isi Saldo E-Wallet

Sebelumnya, para korban didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp 15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022 terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang akan direkrut menjadi TPU KP.

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel, dan untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta uang “mahar” masing-masing Rp 15 juta.

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022, empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.

Tulisan lainnya :   HD Ajak Warga Santun Dalam Berlalulintas

Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

Namun ternyata para korban tidak diterima karena yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi. Merasa dirugikan, akhirnya para korban melaporkan AS ke SPKT Polda Sumsel.

Namun sebelumnya kuasa hukum AS membantah apa yang dilaporkan itu. Bahkan, dia sudah melapor balik, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi menyerahkan bantuan saat safari Jumat di Masjid Usman bin Affan simpang JM Sekayu pada Jumat (24/1/2025). Foto: Kominfo Muba.

Sandi Pamit Akan Tinggalkan Muba

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU —  Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Faklepi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *