SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Akhirnya oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DN ditahan penyidik Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Dia dinilai lalai dalam menjalankan tugas di rumah sakit, sehingga menyebabkan jari kelingking pasien bayi terputus. Kejadian itu saat tersangka melepas perben di jari di bayi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya oknum perawat tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung kita tahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polrestabes Palembang,” ujar Haris, Kamis (9/2/2023).
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 360 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara. “Setelah resmi ditahan, barang bukti yang kita amankan berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut,” katanya.
Pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur. Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
“Tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya Restorative Justice dalam kasus ini,” ujarnya. Hingga saat ini belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice. (Gih)
Editor : Edi