SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.351,06 gram dan pil ekstasi sebanyak 185 butir dengan cara diblender dan dicampur detergen.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, langsung dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, Koordinator Pidana Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Riama Sihite SH, Kabidhumas Polda Sumsel diwakili Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, Kanit Hartib I Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel AKP Harsidi, dan Kasimin Barbuk Dittahti Polda Sumsel AKP Ruslan.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan ungkap kasus selama satu bulan yakni selama bulan Januari dengan delapan laporan polisi.
“Dari ungkap kasus tersebut sebelas orang kami tetapkan sebagai tersangka, selain itu ini adalah salah satu bukti bahwa Polda Sumsel komitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Heru, sebelas orang tersangka tersebut di antaranya merupakan pengedar dan bandar narkoba. “Kita tahan sesuai peran masing-masing, ada yang mengedarkan, ada juga yang menjadi bandar,” katanya.
Heru menyebut, hasil dari ungkap kasus selama satu bulan tersebut mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa. “Hal ini yang paling kita syukuri karena
sebanyak 141.007 jiwa anak bangsa selamat dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly