SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU— Rena Silvana (30), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan petugas Lapas Lubuklinggau. Wanita muda ini menyelundupkan narkob jenis sabu ke dalam Lapas, yang disimpan di dalam popok pampers.
Sabu di dalam pampers yang sudah tercampur dengan BAB (kotoran) anaknya, kemudian diambil oleh suaminya Rozi, terpidana kasus pencurian sepeda motor.
Menurut Kalapas Lubuklinggau Klas IA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, seperti dikemukakan KPLP Meta Putra, pada Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 10.00, Rena Silvana membawa dua anaknya, masing-masing usia 16 bulan dan 3 bulan, guna membesuk suaminya Rozi.
Seperti keluarga warga binaan lain, sebelum masuk Rena dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bawaannya, seperti makanan dan minuman air mineral. Selain itu Rena juga membawa buah-buahan dan pampers bayi. Ia pun lolos pemeriksaan.
Dia bertemu dengan suaminya dan ngobroal seperti biasanya. Namun Rena terlihat gelisah. “Awalnya kita tidak curiga, tetapi gelagat mereka mencurigakan, jadi kita awasi lebih ketat,” ungkap Meta. Rena lalu ke kamar mandi menggantikan pampers anaknya yang usia 1 tahun 8 bulan.
Lalu petugas sempat menegur tersangka untuk membuang sampah pampers ke kotak sampah, namun tersangka menolak dengan alasan biar dibuang diluar saja. Lalu Rena memasukan pampers tersebut ke dalam plastik hitam. Sebelum tersangka keluar, petugas kembali memeriksa barang milik Rozi yang diberikan oleh istrinya.
Ternyata di dalam barang tersebut ada sampah pampers, yang bercampur dengan barang lainnya. “Jadi kita langsung bertindak cepat memakai sarung tangan membuka sampah Pampers yang sudah berisi kotoran bayi tersangka. Setelah dibuka ternyata ada serbu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” jenis Meta.
Tersangka yang sudah mau keluar langsung dicegat petugas. Selanjutnya petugas langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. “Ini modus baru dalam upaya penyeludupan, biasanya di dalam nasi bungkus atau bahan makanan, ini malah dalam Pampers yang sudah berisi kotoran bayi,” terang Meta.
Tersangka Rena dilimpahkan pada Senin 12 Desember 2022 , karena Sabtu kegiatan kita padat dan petugas juga terbatas. Sementara Rozi dimasukan ke ruangan isolasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, membenarkan adanya limpahan tersangka RS tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. “Tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” katanya. (rya)
Editor : Edi