SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Reskrim Polsek Ilir (IT) I bersama Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Team Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringku pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban jatuh dari lantai atas sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Keduanya yakni MD (17), warga Jalan KI Gede Ing Suro, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Keduanya diamankan di rumahnya dan di Kabupaten Lahat, Sumsel, Senin (5/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian korban M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, mencari perempuan melalui aplikasi bernama Soraya. Korban langsung berjanjian dan mengajak perempuan ini ke salah satu hotel berbintang di tempat kejadian perkara.
Namun, beberapa saat berada di dalam, pintu kamar diketuk pelaku. Lalu setelah dibuka pelaku langsung masuk ke kamar hingga terjadilah ribut mulut serta saling pukul.
Pelaku Bagas kemudian menarik kerah baju dan mendorong badan korban ke arah jendela yang telah terbuka.
Setelah itu pelaku berteriak meminta bantuan pelaku MD. Lalu MD memegang kedua lengan korban, sedangkan Bagas memukul pipi korban sebanyak dua kali, memukul kepala sebelah kiri dan leher sebanyak satu kali. Saat itu juga posisi korban terdesak ke arah jendela.
Dengan posisi kaki terjinjit dan tubuh posisi miring, serta kepala sudah keluar jendela, MD masih sempat memegang tubuh korban agar tidak jatuh. Namun pelaku Bagas masih memukuli korban dan mengangkat kaki korban hingga terjatuh.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.
“Berawal adanya laporan masyarakat, anggota mengecek ke TKP dan ditemukan ada orang meninggal dunia. Kemudian kita melakukan proses penyelidikan mendatangi TKP kemudian kita dapatkan dugaan terjadinya pengeroyokan ataupun pembunuhan. Dan kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dari keterangan saksi – saksi dan petunjuk lainnya rekaman CCTV dan kita dapat membuktikan adanya dugaan Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di Polsek IT I.
Mokhamad Ngajib mengatakan, setelah ditangkap salah satu satu pelaku inisial MD, ternyata benar dugaan adanya pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Hasil pengembangan kita kembali mengangkat Bagas (5/12) yang ditangkap di Lahat. Sementara untuk motif, pelaku Bagas ini merupakan germo atau mucikari yang menjual wanita inisial S yang ikut ada di TKP, dan indikasinya masalah ada kecemburuan. Antara Bagas dan S ini pernah ada hubungan, dan juga menikmati uang dari pekerjaan S. Kita jerar Pasal 170 KUHP, subsider pasal 338 dan akan kita kembangkan lagi Human Trafikingnya,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi