SUMSELHEADLINE.COM, PANGKALANBALAI — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin terus melakukan sosialisasi bagi pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan tol Kapalbetung di wilayah tersebut.
“Ada tiga lokasi yang objek untuk pembebasan lahan pembangunan tol Kapalbetung. Luasan tanah di kecamatan Talang Kelapa dan Kec. Sembawa dibutuhkan lebih kurang seluas 23,44 hektare, Kecamatan Suak Tapeh lebih kurang seluas 23,90 hektare dan Kecamatan Betung lebih kurang seluas 77,12 hektare,” kata Kadis Perkimtan Banyuasin Ir H M Riyan Aditya Saputra ST MT melalui Kabid Pertanahan Herman, Senin (5/12/2022). Dia menambahkan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di wilayah Banyuasin seluas 133,46 hektare.
Ini terdiri atas kurang lebih, 199 bidang kepemilikan atau penguasaan tanah milik masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan. Untuk kecamatan Talang Kelapa, milik PTPN VII di Kelurahan Rawa Maju dan Kelurahan Air Batu. Untuk di Kecamatan Sembawa, ada di Desa Mainan dan Desa Purwosari yang juga milik PTPN VII Musi Landas.
“Untuk di Kecamatan Suak Tapeh ini, sosialisasi akan lebih sering dilakukan. Karena, tanah dan perkebunan ini milik masyarakat. Memberikan pengertian kepada masyarakat harus lebih banyak dilakukan, agar tidak timbul salah paham,” ungkapnya.
Editor : Edi