SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Saat ini pembelian BBM diperketat, guna mencegah adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi. Anda bisa ditangkap aparat bila menyalahi aturan pembelian.
Seperti yang dialami Mustopa (55), warga Kota Lubuklinggau, yang ketahuan berulang-ulang mengangkut BBM. Warga Jalan Jambi KM 7 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu ditangkap polisi ketika tengah mengantre solar Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat reskrim AKP Robi Sugara mengungkapkan, bermula informasi adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar secara berulang kali. “Atas Informasi yang didapat kemudian Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu (4/12/2022).
Hasilnya, didapat satu unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning BG-8760-G sering membawa, mengangkut dan menjual BBM jenis solar bersubsidi. Diketahui mobil telah selesai melakukan pengisian, kemudian langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan kondisi mobil, ternyata benar kendaraan tersebut telah dua kali melakukan pengisian BBM. “Pertama BBM jenis bio solar sudah dijual kepada Yosef Afrizal sebanyak 80 liter dengan harga Rp. 750 ribu. Sedangkan yang kedua masih berada di tangan Mustopa sebanyak 100 liter pada tangki dan tiga buah derigen berisikan BBM jenis bio solar sebanyak 100 liter,” ungkapnya. Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau.
BBM jenis bio solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp. 6.800 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 9.375. (rya)
Editor : Edi