SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Julina (38), pemilik toko di Dusun III Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melapor ke Polres setempat, karena merasa sudah menjadi korban penipuan. Dia mengaku merugi hingga Rp 406 juta.
Terduga pelakunya bernama Ratna (30), warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Atas laporan itu, polisi mengamankan tersangka, yang ditangkap Tim Landak Sat Reskrim di rumahnya, Rabu (30/11/2022) lalu.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan tersangka Ratna mengakui telah melakukan penipua itu. Konologisnya, Jumat (21/10/2022) Ratna mendatangi toko korban, menawarkan dan menjual barang-barang sembako kepada korban.
Sebelumnya memang antara korban dan tersangka sudah setahun berteman. Korban pernah belanja pada tersangka. Dalam penawarannya, tersangka meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp 406 juta, agar bisa membeli sembako tersebut. Tersangka pun mengiyakan tawaran tersebut.
Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka sekaligus tandatangan kwitansi penyerahan uang, sembako seperti gula pasir sebanyak 18 ton atau 174 sak, minyak sayur 400 dus, tepung 300 sak tak kunjung diberikan seperti yang dijanjikan.
Dalam kwitansi dijelaskan, bila barang tidak dikirimkan, maka uang dikembalikan selambat-lambatnya pda Rabu (9/11/2022). “Karena tidak ada itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya, sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Mura p/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel 16 November 2022. Korban berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pengakuan tersangka, mengakui telah menipu korban selama tiga bulan lamanya. (rya)
Editor : Rustam