SUMSELHEADLINE,COM, PALEMBANG — Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria inisial TH, di jalan Gumari RT 03 RW 02 dusun II Desa Sidodadi kecamatan Belitang I kabupaten OKU Timur, karena tertangkap tangan menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi yang dibelinya dari sebuah SPBU, tersangka ditangkap Kamis, (24/112022).
Pelaku terpergok anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat sedang merapikan terpal sebuah Mobil Pickup yang sedang bermuat beberapa jeriken yang diduga berisi BBM subsidi dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
Kombes Pol Barly Ramadhany dalam pers rilisnya mengatakan, tersangka sengaja menggunakan kesempatan disparitas harga mencari keuntungan menjual belikan solar subsidi. Solar dibeli dengan menggunakan derijen di SPBU perbatasan Lampung.
“Tersangka TH yang kami amankan dia membeli solar dari orang lain yang membeli langsung dari SPBU. Jadi tersangka TH ini pembeli tangan kedua bukan beli langsung dari SPBU. Pelaku yang membeli langsung dari SPBU masih DPO,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Solar yang dibeli tersangka TH, kata Barly, sebelum dijual lagi ditampung di gudang rumahnya yang berada di Jalan Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur. Saat Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mendalami kemana tersangka TH ini menjual solar yang ditimbunnya.
Banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan menjual kembali solar subsidi kepada pihak lain. Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran,” jelasnya. Ditegaskan Barly, pihaknya tidak pernah berhenti dan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi maupun pelaku ilegal drilling yang ada di Sumsel. “Komitmen kami bersama pihak terkait akan terus memberantas pelaku pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi ataupun pelaku ilegal drilling di Sumsel,” tegasnya.
Barly juga menyebutkan kalau barang Bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih nomor polisi BE 8681 ZF serta 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.
“Untuk pelakunya dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sementara tersangka TH mengaku aktivitas penimbunan solar subsidi yang ia jalankan sudah berlangsung selama enam bulan dengan keuntungan yang didapat empat juta perbulanya. “Dalam sebulan sekitar tiga ribu Liter solar yang saya beli, saya beli solarnya bukan langsung ke SPBU nya tapi ketangan kedua melalui orang lain,” katanya. (Ela)