SUMSELHEADLINE.COM, INDRALAYA — Dua tersangka dugaan kasus korupsi di Bawaslu Ogan Ilir’ Sumsel, Selasa(8/11/2022), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Kedua tersangka bernama Herman Fikri, mantan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Romi, staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-128/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Herman Fikri.
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-129/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Romi, bahwa untuk tersangka Aceng Sudrajat sedang menjalani pidana.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 November 2022 hingga 27 November 2022,” ungkapnya. (Gih)
Editor ; rustam