Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Oknum Polisi Pemilik Lahan Terbakar Diamankan Propam

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemilik lahan tempat gudang minyak ilegal (BBM) yang terbakar pada Kamis (22/9/2022) lalu di Jalan Mayjen Satibid Darwis, Kertapati Palembang, Aipta Syaifuddin (42) akhirnya di amankan Propam Polrestabes Palembang. Dia ditempatkan di tempat khusus, Sabtu (24/9/2022).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, ” tegas Kombes Pol Ngajib kepada wartawan.

Tulisan lainnya :   Verrel Gandeng Anna Jobling di Malaysia

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran cukup besar terjadi di kawasan Keramasan Kertapati, tepatnya dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 13.00. Menurut saksi mata, api berasal dari sebuah gudang penyimpanan minyak. Selain menghanguskan gudang BBM, si jago merah juga melalap tiga rumah toko.

Asap hitam pun membumbung tinggi. Warga setempat pun tampak panik, karena api tampak cepat sekali membesar. “Sempat terdengar suara ledakan beberapa kali. Api langsung membesar,” ujar salah seorang warga yang tinggal di kawasan kejadian.

Tulisan lainnya :   Empat Kali Antar Sabu, Belly Sudah Bisa Beli Rumah

Informasi diterima, dalam gudang itu juga terdapat sejumlah mobil pengangkut BBM. Diduga mobil juga ikut terbakar. Tak berselang lama, mobil pemadam kebakaran pun tiba untuk menjinakkan api. Sementara itu, video peristiwa kebakaran itu menyebar di media sosial.

Check Also

Ilustrasi pabrik PT Pusri Palembang. Foto: IST

PT Pusri tak Laporkan TKA, Ini Kerugian Pemkot Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Pusri Palembang kedapatan tidak melaporkan 58 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *