Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Irjen Pol Hendra Tersangka dan Terancam Dipecat, Istri Unggah Surat Ferdy Sambo

SUMSELHEADLINE.COM –Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap almarhum Brigadir Joshua terus memakan korban. Sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kini jadi tersangka.

Salah satunya kolega Ferdy Sambo yang terkena imbasnya adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.  Selain jadi tersangka, dia juga terancam dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian dalam sidang etik.  Atas kejadian itu, istri Hendra Kurniawan, Seali Syah mencoba membela sang suami, dengan mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo, yang isinya menyatakan bahwa eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi bukti peristiwa pembunuhah Brigadir J.

Tulisan lainnya :   Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari All England

Menanggapi unggahan dan upaya pembelaan sang istri Hendra, kepada sejumlah media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan unggahan itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi.  “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Monggo silakan,” katanya.

Menurut Dedi, soal keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice itu akan diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya. Begitu pula dengan sidang etiknya, hasilnya akan diputuskan secara kolektif kolegial.

Tulisan lainnya :   Jembatan Ogan Kertapati Direnovasi, Penumpang KA Diminta Datang Lebih Awal

Sebelumnya Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Hendra, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 6 orang anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropam inal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Check Also

Alex Noerdin. Foto: IST/Rmol.Id.

Terkait Pasar Cinde, Giliran Alex Noerdin Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali mememriksa sejumlah mantan pejabat, dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *