SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Terkait laporan NY ke Polda Sumsel terhadap Askokani, Bupati Banyuasin, dengan tuduhan pernikahan tanpa izin istri, tim kuasa hukum Askolani mengultimatum NY selama 2 x24 jam, untuk segera mencabut laporan dan meminta maaf.
Kuasa hukum Askolani, Dodi Ika, SH mengatakan apa yang dituduhkan kepada kliennya sama sekali tidak benar.
Dijelaskanya, bermula pada 2014 lalu kliennya menikah siri dengan NY. Tapi dalam perjalanan NY diduga melakukan perselingkuhan, dua bulan setelah pernikahan. Atas itu semua ada bukti foto dan video.
“Akhirnya Februari 2015, Askolani dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (2/8/2022).
Terkait tuduhan penelantaran anak usai perceraian, awalnya kliennya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya.
“Klien saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap kliennya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuannya. Dan itupun kliennya sudah lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya gugatan dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati,” bebernya.
Dodi menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2 x 24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf. “Kami memberikan waktu kepada NY 2 x 24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” bebernya.
Jika tidak ada iktikad baik selama waktu yang kami berikan, maka pada Kamis nanti kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkasnya.