SUMSELHEADLINE, PALEMBANG–Dalam waktu dekat Kota Palembang akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik. Untuk itu,. mulai 1 Maret 2021 Ditlantas Polda Sumsel ujicoba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik itu di sembilan titik yang ada di wilayah Palembang.
Sembilan titik traffic light dan juga persimpangan yang ada di Palembang, sudah di pasang kamera pemantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Bila sistem ini sudah diberlakukan tetap, maka pengendara yang melanggar dikirim surat pelanggaran dan diminta segera mengurus tilangnya.
Bila selama tujuh hari surat tersebut tidak direspon, maka secvara otomatis diblokir, dan akan dikenakan sanksi saat melakukan pembayaran pajak.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menuturkan, bulan Maret Ditlantas Polda Sumsel akan mulai melakukan ujicoba untuk memberlakukan sistem ETLE atau tilang elektronik di sembilan titik.
“Tahap ujicoba dilaksanakan Maret. Ada sembilan titik yang akan diterapkan sistem ETLE di wilayah Palembang. Sedangkan, untuk pelaksanaan secara keseluruhan dilaksanakan April,” ujar Hotman ketika dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Selain melaksanakan ujicoba penerapan ETLE, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE. Dengan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan.
Selama bulan Maret, ujicoba dan sosialisasi akan gencar dilaksanakan. Nantinya, setelah ujicoba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April mendatang.
“Sementara, untuk tahap ujicoba, ada sembilan titik. Tetapi, untuk titik-titiknya tidak perlu dipublish. Ini bertujuan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan,” ungkapnya.
Hotman menjelaskan, keunggulan kamera ETLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang. Kamera yang dipasang untuk sistem ETLE ini, secara otomatis akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Sedangkan, kamera CCTV yang selama ini sudah ada hanya sebatas melakukan pemantauan laku lintas. Selain itu, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, operator dari comment center terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Kalau kamera ETLE ini, bekerja selama 24 jam. Kapan pun, pukul berapa pun,saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat bahkan roda lebih dari empat,” jelasnya.
Sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.
Dari data ini, nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kertas pelanggaran yang sudah dicetak, akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.
“Bila tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Si pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pastinya berbeda, antara sanksi denda yang dikenakan ketika langsung dinrespin dengan sanksi ketika sudah dilakukan pemblokiran,” pungkasnya. (SH/*)